Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Menpan RB: Belum Ada Produk Hukum yang Bolehkan

Doni Monardo meluruskan pernyataannya yang menyebut warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali.

Editor: Sansul Sardi
IST
Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo soal warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali menjadi sorotan publik.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Doni Monardo kembali meluruskan pernyataannya itu.

Di mana Doni menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020).

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.

Dampak Kebijakan PSBB, Doni Monardo Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Alami Perlambatan Pesat

Peringatan May Day di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua DPR Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh

Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.

Sebelumnya, Doni menyebutkan, pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Namun, saat itu Doni tak menjelaskan lebih jauh sektor mana saja yang dibolehkan bekerja.

Doni hanya menjelaskan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Menpan RB: Belum Ada Produk Hukum yang Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.

Dengan demikian, ketentuan operasional sektor usaha tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tetap berlaku.

"Produk hukum/dasar perintah bahwa usia (di bawah) 45 tahun kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

"Dalam PP itu diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi, khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu," sambungnya.

Dengan mempertimbangkan PP tentang PSBB itu, jika ada keputusan warga berusia di bawah 45 tahun bisa kembali bekerja, harus memperhatikan aturan yang ada.

Ingat, Ini Deretan Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Ojo Mudik, Karya Terakhir Didi Kempot, Berkolaborasi dengan Wali Kota Solo, Rilis Sepekan Lalu

"Artinya, hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bisa bekerja kembali. Seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan," tutur Tjahjo.

Sejalan dengan hal tersebut, Tjahjo mengatakan, Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 tentang sistem kerja ASN terkait kerja dari rumah (WFH) belum perlu berubah.

"SE itu mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian mengatur pelaksanaan WFH dengan beberapa pertimbangan. Jadi menurut saya itu masih relevan dengan apa yang sampaikan oleh ketua Gugus Tugas," tutur Tjahjo.

Sebab, SE Menpan RB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP tentang PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat.

Sebelumnya, pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, tapi Hanya untuk 11 Bidang Ini" dan "Menpan RB: Belum Ada Produk Hukum yang Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Bekerja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved