Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Akhirnya Warga Diperbolehkan Mudik Lokal saat Lebaran, Ingat Syarat Ini Harus Dipatuhi

Mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Editor: Sansul Sardi
Otomania
Ilustrasi mudik lokal 

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang. (Kompas.com/Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved