Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadan 2020

Tata Cara dan Bacaan Niat Shalat Idul Fitri 2020/1441 H di Rumah Berjamaah dan Sendirian dari MUI

Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi, lengkap bacaan doa dikutip dari mui.or.id.

Editor: Sansul Sardi
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi - Tata Cara Salat Idul Fitri 1441 H Fatwa MUI, Lengkap Bacaan Niat Shalat Idul Fitri Sendiri dan Doa 

TRIBUNTERNATE - Berikut panduan tata cara salat Idul Fitri di tengah pandemi covid-19.

Panduan ini dikeluarkan oleh Majelis Ulam Indonesia (MUI).

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan takbiran dan Shalat Idul Fitri 1441 H, di tengah wabah Virus Corona.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19, MUI memberi himbauan agar umat Islam melaksanakan ibadah mengidupkan takbir dan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah.

Khususnya bagi muslim yang berada di zona merah, atau zona penyebaran pasien Virus Corona.

Berikut selengkapnya bunyi Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi, lengkap bacaan doa dikutip dari mui.or.id.

Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam ).

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

Fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilakukan Berjemaah di Luar Rumah, Asal Penuhi Syarat Ini

MUI Terbitkan Fatwa soal Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Ketentuannya

3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved