Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KPK Berharap Presiden Jokowi Tinjau Kembali

KPK berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Sansul Sardi
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) 

“Sebaiknya pemerintah kaji ulang dan tunda pemberlakuan kenaikan iuran BPJS ini," katanya.

Menurut Sri Wulan kesalahan dan kecurangan pengelola BPJS sebagaimana putusan MA harus lebih dulu diperiksa secara mendalam serta roadmap sinkronisasi progam jaminan sosial harus benar-benar dibuat matang.

"Kalau itu belum dihasilkan BPJS, DJSN, dan Kementerian terkait, jangan naikan iuran BPJS.

Mereka yang mengelola ini harus lebih dulu bertanggung jawab atas kesulitan yang dialami. Bukan mendahulukan kenaikan iuran,” katanya.

Diketahui keputusan pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan menuai reaksi dari masyarakat.

Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 pada akhir Februari 2020 lalu dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung.

Namun, pemerintah secara mengejutkan justru kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Harap Presiden Jokowi Tinjau Kembali Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved