Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KPK Berharap Presiden Jokowi Tinjau Kembali

KPK berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Sansul Sardi
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal menaikkan iuran BPJS Kesehatan terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Jokowi dapat meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu.

Di mana Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dilakukan KPK pada 2019, akar masalah yang ditemukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat, sehingga mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan.

"Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Bahkan, katanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004, bahwa Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan," katanya.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Sri Mulyani: Kalau Enggak Kuat Ya Turun Saja ke Kelas III

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Lengkap Iuran Sebelum dan Setelah Naik

"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS," imbuh Ghufron.

Sementara, menurut Ghufron, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Sri Wulan meminta pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Ia menilai pemerintah kurang sensitif memaikan iuran BPJS disaat masyarakat sedang menghadapi tantangan pandemi Covid-19.

"Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang," kata Sri Wulan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Sri Wulan akibat dampak pandemi corona, ada 2,8 juta pekerja terancam PHK dan angka pengangguran diprediksi akan meningkat.

Belum lagi, ucap dia, usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak covid-19.

Politikus NasDem tersebut menjelaskan kenaikan iuran BPJS sangat mungkin dilakukan setelah situasi kembali normal dengan diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved