Tanggapan Kak Seto soal Siswi SMP Bunuh Bocah Sekaligus Jadi Korban Pemerkosaan oleh 2 Paman & Pacar
Seto Mulyadi menganalisa psikologis kejiwaan remaja pembunuh bocah di Sawah Besar, NF (15) yang diperkosa paman dan kekasih.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus yang menimpa siswi SMP NF (15) menyedot perhatian publik.
Sebab, NF yang diketahui sebagai pelaku pembuhuhan bocah 6 tahun ternyata juga menjadi korban pelecehan seksual oleh 3 orang terdekatnya.
Mengenai kabar itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau kerap disapa Kak Seto buka suara.
Di mana Kak Seto menganalisa psikologis kejiwaan remaja pembunuh bocah di Sawah Besar, NF yang diperkosa paman dan kekasih.
Kondisi NF yang menjadi korban pemerkosaan itu baru diketahui belakangan setelah polisi menahannya atas peristiwa pembunuhan yang diperbuatnya.
Akibat dari pemerkosaan tersebut, usia kandungan NF saat ini 3,5 bulan.
"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya, hingga kini hamil 14 minggu," ujar Direktur Jenderal Rehabilitas Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat.
TONTON JUGA:
Harry berharap, kasus pelecehan seksual tersebut diselidiki oleh kepolisian guna mengungkap alasan NF membunuh tetangganya.
Kini, NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani sembari menunggu proses peradilan.
"Kasus kedua (pelecehan seksual) juga perlu diselidiki untuk mendapatkan kesimpulan logis mengapa anak ini melakukan tindak kekerasan," tutur Harry.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.
• Fakta Arti Gambar Wanita Terikat Milik Siswi SMP Bunuh Bocah: Kejadian Nyata Pelaku Diikat Pacarnya
• Pelaku Pelecehan Seksual Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun Ternyata 2 Pamannya dan Sang Pacar
Menurut Tahan, pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.

Saat ini, penyidikan kasus pemerkosaan itu sudah rampung. Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ungkap Tahan.