Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Awas, Pemudik yang Nekat Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana

pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 akan dijerat dengan pidana.

Editor: Sansul Sardi
Otomania
Ilustrasi Pemudik 

Penyekatan kendaraan tidak hanya dilakukan di jalan arteri, jalur alternatif atau jalur tikus, tetapi juga di ruas tol seperti di tol Solo-Ngawi.

Pasalnya, lokasi ini sering dijadikan tempat para sopir travel gelap maupun angkutan umum untuk menurunkan penumpang guna menghindari petugas jaga di pos penyekatan kendaraan.

“Untuk penyekatan kendaraan di ruas tol akan dilakukan patroli dan lokasi ini digunakan untuk menurunkan penumpang guna menghindari sanksi dari petugas,” kata Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu. (Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan Palsukan Surat Bebas Corona untuk Mudik Bakal Dipidana"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved