Ramadan 2020
Catat, Ini Kriteria Besaran Zakat Fitrah untuk Beras dan Uang Tunai di Tahun 2020
Besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.
Zakat fitrah saat corona Menurut Arifin, dalam masa pandemi virus Corona ( Covid-19), Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya.
Salah satu poin penting adalah ketentuan, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
"Jadi sudah ada fatwa MUI bahwa disampaikan penyaluran sebagian zakat fitrah bisa dilakukan saat ramadhan tanpa menunggu hingga malam Idul Fitri atau sebelum shalat Id," kata Arifin.
Arifin juga menjelaskan kriteria penerima zakat atau mustahiq.
Di mana salah satu mustahiq adalah orang miskin dan fakir.
"Penentuan mustahiq ini berbeda dengan pengertian miskin versi pemerintah atau BPS.
Untuk zakat ada patokan tersendiri, selama dia bukan muzakki (pembayar zakat), artinya dia mustahiq," tutur dia.
Baznas memiliki pertimbangan tersendiri.
Penerima zakat idealnya adalah masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 6 juta.
"Pertanyaannya yang pendapatannya atau gajinya sampai Rp 5 juta itu banyak sekali di Indonesia.
Jadi kita pilih siapa saja yang paling miskin di antara yang gajinya di bawah Rp 6 juta per bulan.
Itu yang kita prioritaskan," kata Arifin. (Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Patokan Besaran Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai di 2020"