Mulai 25 Mei 2020, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor saat PSBB Dibuka
Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Berbagai daerah mulai membuka kembali wilayahnya setelah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mendengar kabar itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020.
Rupanya hal ini hanya berlaku di daerah yang telah mengakhiri atau membuka PSBB.
Ketentun tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tercantum timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.
Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020.
Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.
• Menteri Erick Thohir Keluarkan 3 Instruksi untuk Menyambut The New Normal BUMN
• Ternyata Begini Cara Jitu Bandara Ahmad Yani Cegah Penumpukan Penumpang hingga Dipuji Erick Thohir
Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa.
Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam surat edaran tersebut.
Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.
Apalagi tanggal 25 Mei 2020 adalah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/5/2020).
Namun demikian, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib membentuk task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
• Menteri BUMN Erick Thohir Beri Syarat Ini jika McDonalds Sarinah Ingin Buka Kembali
• Rombak Direksi KAI, Erick Thohir Angkat Didiek Hartantyo sebagai Dirut PT KAI Gantikan Edi Sukmoro
Selain itu, BUMN juga diminta mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.