Apakah Pekerja yang Telanjur Di-PHK Berhak Dapat THR dari Perusahaan? Ini Penjelasan Kemenaker
Jumlah pengangguran akibat dampak ekonomi pandemi virus corona atau Covid-19 semakin bertambah banyak.
TRIBUNTERNATE.COM - Hingga kini jumlah angka pekerja yang menjadi pengangguran di Indonesia bertambah kian banyak.
Hal ini terjadi lantaran sebagai akibat dampak ekonomi pandemi virus corona atau Covid-19.
Sehingga banyaknya perusahaan yang memilih untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK).
Angka PHK terus bertambah jelang Lebaran Idul Fitri.
Lalu, apakah karyawan yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan THR dari perusahaan?
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
• Cek Rekening! THR PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini Jumat 15 Mei 2020, Berikut Rinciannya
• Peringatan May Day di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua DPR Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh
Sementara untuk masa kerja kurang dari 12 bulan (minimal 1 bulan), berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan lamannya bekerja di perusahaan bersangkutan.
Untuk pekerja yang terlanjur terkena PHK sebelum tanggal pencairan THR sesuai waktu yang ditetapkan perusahaan, maka pekerja berhak menagih hak THR-nya kepada perusahaan yang telah memberhentikan karyawan tersebut.
" Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan," bunyi pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Artinya, seorang pekerja di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka pekerja bersangkutan tetap mendapatkan hak THR dan meminta ke perusahaan untuk mendapatkan haknya.
Sebaliknya, bagi pekerja yang terkena PHK lebih lama dari 30 sebelum hari raya keagamaan, maka hak atas THR telah gugur.
Kemudian dalam ayat (2) dan (3) dijelaskan, THR Keagamaan berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK oleh pengusaha.
Hak THR tidak berlaku bagi pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT), yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena PHK mencapai 1.722.958 orang.
• Bukan Pengangguran, Karyawan dan Korban PHK Bisa Ikut Daftar Kartu Pra Kerja, Ini Syaratnya
• Ingat, Ini Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga Jadwal Pencairan THR ASN dan TNI/Polri
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, menyebutkan jumlah itu terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.