Kisah ABK Indonesia Alami Perbudakan di Kapal China: Berhasil Lolos setelah Terjun ke Laut
ABK ini mengungkapkan, dirinya disalurkan oleh agen PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah.
Padahal, lanjut Bobby, menurut UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan tenaga migran termasuk ABK di bawah kewenangan Kemenaker.
"Jadi Presiden Jokowi harus bertindak tegas, harus turun tangan menyelesaikan sengketa antar-kementerian ini, kalau tidak akan banyak terus korban jiwa," katanya.
• Viral, Diduga Dieksploitasi, Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Ini Videonya
"Dari hulu tak beres, akibatnya banyak yang meninggal"

Karut-marutnya tata kelola tersebut terlihat dari adanya lima pintu yang bisa mengirimkan ABK Indonesia ke luar negeri, kata Moh Abdi Suhufa, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia—lembaga yang peduli dengan persoalan maritim.
Pertama, Kementerian Perhubungan melalui Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Kedua, Kementerian Tenaga Kerja melalui izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).
Ketiga, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kini berubah nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Keempat, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Jasa dengan menerbitkan izin menempatkan orang.
Terakhir adalah mandiri, yaitu menempatkan orang tanpa mengurus izin dari mana pun.
"Seperti kasus Herdianto (dilarung di laut Somalia) disalurkan secara ilegal karena PT-nya tidak punya SIUPAK dan SP3MI. Dari hulu sudah tidak beres ya begini akibatnya, banyak yang meninggal."
• Profil Jang Hansol, YouTuber Korea yang Ungkap Video Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut
"Yang menjadi bermasalah adalah di jalur pemda dan mandiri karena tidak ada pengawasan, tidak ada pelatihan, tidak ada apa-apa. Yang penting kirim dan mereka dapat uang," katanya.
Menurut Abdi, rencana peraturan pemerintah yang menjadikan penyaluran ABK menjadi satu pintu kini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Telah terjadi 30 rapat antar-kementerian selama lebih dari dua tahun. Hingga kini belum disetujui.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Asosiasi agen penyalur ABK: Kami sangat malu

Indonesia Fisherman Manning Agents Association (IFMA) merasa sangat malu dengan kejadian berulang terhadap ABK Indonesia yang disiksa dan diarungkan di tengah laut.
"Kami sebagai asosiasi agen penyalur ABK malu atas kejadian ini. PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) itu tidak terdaftar di salah satu asosiasi dan baru-baru saja beroperasi," kata Wakil Ketua Umum IFMA Tikno.