Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kisah ABK Indonesia Alami Perbudakan di Kapal China: Berhasil Lolos setelah Terjun ke Laut

ABK ini mengungkapkan, dirinya disalurkan oleh agen PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah.

Dokumen Mashuri
ABK Indonesia di Kapal Fu Yuan Yu 1218 berbendera China sedang beristirahat. 

Tikno menyebut banyak bermunculan agen-agen penyalur ABK yang tidak terdaftar di Kemenhub dan Kemenaker dan mereka bekerja sendiri-sendiri.

"Mereka kebanyakan bekas ABK yang mendapat kepercayaan dari agen luar negeri dengan imbalan fee sangat murah untuk mengirim ABK. Akhirnya tanpa keterampilan dan pengalaman sehingga terjadi penyiksaan," kata Tikno.

Tikno menambahkan saat ini mudah sekali bagi agen mengirim ABK ke luar negeri karena tidak adanya pengawasan.

"Kejadian bukan hanya di MTB saja, kalau kita mau buka banyak sekali seperti itu. Cukup ada permintaan dari luar, dicarikan orang, dibuat dokumen, lalu dapat surat dari agen luar, dan berangkat, sangat mudah. Tidak ada filter dari Indonesia," katanya.

Dua pengurus MTB tersangka

X
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (08/05). (Antara Foto/Hasnugara )

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua orang pengurus MTB sebagai tersangka atas kasus yang menimpa Herdianto, ABK WNI yang dipekerjakan di kapal ikan China, Lu Qing Yuan Yu 623.

"Tersangkanya kan dari perusahaan yang memberangkatkan ini. Dia tidak punya izin memberangkatkan ABK, itu sementara dugaannya. Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Ferdy menjelaskan dugaan tindak pidana kedua tersangka yaitu pelanggaran UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Selain kasus Herdianto, terjadi juga dugaan kekerasan dan pelarungan ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 berbendera China.

Bareskrim Polri pun menetapkan tiga orang dari tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Mereka dijadikan tersangka karena diduga melakukan eksploitasi terhadap ABK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbudakan di Kapal: Disiksa hingga Meninggal, Mayat Disimpan di Pendingin Ikan, lalu Dibuang ke Laut"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved