Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Amankan EO Beserta Bus Berstiker Kemenhub Palsu yang Diduga Antar Penumpang ke Solo

Polisi tengah mendalami event organizer (EO) yang memesan empat bus untuk mengantar penumpang ke Solo, Jawa Tengah.

Editor: Sansul Sardi
Dok polisi
bus berstiker Kemenhub yang diamankan polisi, Rabu (20/5/2020) 

Anies mengingatkan warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Anies, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB.

Karena itu masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dalami Pihak EO yang Pesan Bus Berstiker Kemenhub untuk Antar Penumpang ke Solo" dan "Dishub DKI Kandangkan 64 Armada Travel hingga Bus AKAP yang Membandel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved