Kepala Bappenas Sebut Ada 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Jakarta Sebelum PSBB Dilonggarkan
Kepala Bappenas mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hendak dilonggarkan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pelonggaran pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) tengah ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi hal itu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa buka suara.
Di mana Kepala Bappenas mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hendak dilonggarkan.
Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.
"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1.
Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso melalui video conference.
Saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.
• Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB: Baru Sekedar Skenario
• Mulai 25 Mei 2020, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor saat PSBB Dibuka
Itu berarti 1 orang yang mengidap Covid-19 di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang.
Adapun tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar dari 1,9-5,7.
Adapun, World Health Organization (WHO) mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1.
Kondisi itu juga perlu berlangsung selama 14 hari berturut-turut.
Berikutnya ialah menggunakan indikator kesehatan. Indikator ini mensyaratkan perbandingan jumlah kasus Covid-19 tak boleh melebihi 60 persen infrastruktur kesehatan yang digunakan.
Ia mencontohkan jumlah tempat tidur rumah sakit sebagai contohnya.
Artinya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
Syarat selanjutnya ialah jumlah tes yang cukup dibandingkan dengan jumlah penduduk suatu negara atau daerah.
Diperkirakan saat ini rasio tes Covid-19 di Indonesia mencapai 592 orang per 1 juta penduduk.
Ia menargetkan dalam satu bulan ke depan Indonesia bisa mencapai angka 1.838 per satu juta penduduk yang dites Covid-19.
"Jadi dengan tiga indikator itu kita akan menempatkan sebuah daerah itu siap atau tidak.
WHO mensyaratkan Ro-nya tadi itu atau Ro pada waktu T (tertentu) atau RT namanya, itu setidaknya dalam waktu 14 hari," ujar Suharso.
"Jadi kalau sudah 14 hari itu posisinya di bawah 1 maka dia siap untuk, daerah itu siap dinyatakan untuk melakukan penyesuaian atau pengurangan PSBB. Itu yang penting," kata dia. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Pemerintah Sebelum Longgarkan PSBB"