Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternyata Begini Prosedur Sebenarnya Agar Masalah Lelang Motor Listrik Jokowi Tak Terulang Lagi

Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ada sejumlah langkah yang menjadi prosedur dalam lelang.

Editor: Sansul Sardi
Reynas Abdila
Motor listrik Gesits di IIMS 2019 

TRIBUNTERNATE.COM - Baru-baru ini motor listrik milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ditandatangani hasil pelelangan menjadi topik perbincangan hangat warganet.

Seperti diketahui, dalam konser virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo pada Minggu (17/5/2020), Presiden Jokowi melelang motor listriknya.

Di mana hasil uang lelang itu akan didonasikan untuk membantu penanganan Covid-19.

Lelang dimenangi oleh seorang “pengusaha” dari Jambi, yang berani menawar hingga Rp 2,55 miliar yang bernama M Nuh.

Namun, belakangan pemenang tersebut tak segera membayar barang yang telah dia biding dalam lelang.

Hingga akhirnya polisi turun tangan.

Akhirnya diketahui bahwa orang yang memenangi lelang itu adalah seorang buruh harian.

Menurut polisi, M Nuh mengikuti proses itu karena mengira ada bagi-bagi hadiah.

“Yang bersangkutan tidak paham acara yang diikuti adalah lelang.

Yang bersangkutan malah mengira bakal dapat hadiah," kata Kapolda Jambi Irjen Firman Santyabudi melalui pesan singkatnya, Kamis (21/5/2020).

Terlepas dari M Nuh yang tak paham mengenai acara tersebut, panitia lelang dalam konser virtual  itu kemungkinan juga tak mengikuti prosedur lelang.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki juru lelang yang andal.

Motor Listrik Presiden Jokowi Dilelang Lagi, Dimenangkan oleh Anak Bungsu Hary Tanoesoedibjo

Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi Rp 2,55 M Ditangkap, Ternyata Bukan Pengusaha, Ini Faktanya

Para pegawai ini hampir setiap hari melakukan lelang, mulai dari aset yang menjadi jaminan kredit perbankan, hingga yang berasal dari sitaan dari para koruptor.

Lelang biasanya dilakukan secara online atau e-auction.

Lantas, bagaimana seharusnya prosedur lelang?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved