Ternyata Begini Prosedur Sebenarnya Agar Masalah Lelang Motor Listrik Jokowi Tak Terulang Lagi
Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ada sejumlah langkah yang menjadi prosedur dalam lelang.
Serta, bagaimana alurnya agar masyarakat bisa membeli barang-barang yang dilelang itu?
Mengutip situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ada sejumlah langkah yang menjadi prosedur dalam lelang, yaitu sebagai berikut:
1. Pendaftaran
Masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang diwajibkan untuk mendaftar di situs yang telah ditetapkan.
Selama ini pemerintah menggunakan situs lelang.go.id untuk masyarakat yang ingin ikut lelang.
Dalam pendaftaran, calon peserta diwajibkan mengisi seluruh form sesuai dengan kondisi sesungguhnya.
Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode aktivasi ke e-mail yang didaftarkan.
Selanjutnya akun e-auction yang diterima bisa diaktifkan.
2. Verifikasi data
Setelah akun aktif, calon peserta wajib melengkapi data diri, termasuk data KTP, NPWP, dan nomor rekening bank. Kemudian pegawai DJKN akan memverifikasi data tersebut.
Apabila sudah lengkap dan benar, sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa akun sudah dapat dipakai.
3. Memilih barang yang akan dilelang
Calon peserta lelang bisa memilih barang-barang yang akan dilelang dalam website DJKN.
Jika tertarik untuk membeli secara lelang, calon peserta mengeklik gambar pada website tersebut.
Setelah itu akan muncul detail spesifikasi barang yang akan dilelang.