Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Otomotif

Ingat, Balik Jakarta Tanpa SIKM Denda Ratusan Ribu, Nekat Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar

DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan SIKM.

Editor: Sansul Sardi
KOMPAS.COM/FARIDA
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM – Warga Ibu Kota yang ingin melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta kini harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan SIKM.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.

Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.

Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.

Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (KOMPAS.COM/FARIDA)

“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Fahri, dalam konferensi video belum lama ini.

“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan.

Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” katanya.

Menurut Fahri, dalam hal tidak membawa SIKM, sanksi akan mengacu pada aturan Pergub DKI No 47 Tahun 2020, yaitu denda administrasi sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Dua Bocah di Pasuruan Tewas Terbakar di Dalam Mobil, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Wow, Mitsubishi Tebar Promo, Anda Dapat Cicil Mobil Xpander Mulai Rp 3 Jutaan hingga Bunga 0 Persen

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

“Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM dia akan diputarbalikkan.

Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan tidak punya SIKM, nanti akan dikarantina selama 14 hari rencananya,” ujar Fahri.

Sementara jika pemudik menolak diberhentikan atau melanggar ketentuan lalu lintas bisa dikenakan pasal lain yang sesuai.

“Jadi saat ini sanksinya berdasarkan aturan yang ditetapkan Gubernur DKI.

Sanksinya ada yang berupa teguran tertulis, atau denda administrasi, juga ada pekerjaan sosial bagi yang melanggar,” kata Fahri.

“Tetapi kalau memang ada tindakan di luar PSBB tersebut, maka bisa digunakan undang-undang lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved