Otomotif
Ingat, Balik Jakarta Tanpa SIKM Denda Ratusan Ribu, Nekat Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar
DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan SIKM.
Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di laur itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izinn," kata Anies.
• Masih Bingung Soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Simak Syarat dan Cara Dapatkan SIKM
• Siap-siap, Karantina di GOR Cengkareng Menanti Anda Jika Naik Pesawat ke Jakarta Tak Punya SIKM
Masyarakat bisa mengurus SIKM secara online melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.
Pada laman tersebut juga disebutkan bila akan ada sanksi dan denda bila terbukti ada upaya untuk memalsukan SIKM.
Hukumannya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Kompas.com/Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM" dan "Pengguna Kendaraan yang Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar"