Sabtu, 25 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

3 Minggu Berturut-turut Perusahaan Tak Lapor Protokol Kesehatan, Menperin Ancam Cabut Izin Operasi

Menteri Perindustrian akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau industri yang enggan melaporkan kegiatan protokol kesehatan.

Editor: Sansul Sardi
Istimewa
Jaga jarak 

TRIBUNTERNATE.COM - Protokol kesehatan di lingkungan kerja saat ini tengah digodok pemerintah dan perusahaan dalam menyiapkan langkah menghadapi era new normal.

Hal ini dilakukan untuk menata kembali ekonomi Tanah Air di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Bahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan atau industri yang enggan melaporkan kegiatan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya.

Baik selama pandemi virus corona (Covid-19) maupun setelah penerapan tatanan normal yang baru (new normal).

Agus Gumiwang mengatakan, jika dalam tiga minggu berturut-turut perusahaan atau industri tidak melaporkan ke kemenperin, sanksi pencabutan izin usaha bakal diterapkan.

" Izin bisa dicabut apabila industri secara tiga minggu berturut-turut tidak memberikan pelaporan kegiatan protokol kesehatan di masing-masing industri.

Formatnya sudah kami sediakan.

Jadi, saking seriusnya kami untuk menjaga industri ini melakukan protokol kesehatan, kami buat dua jalur untuk izin itu dicabut," katanya dalam halal bihalal virtual, Rabu (27/5/2020).

Soal Sektor Pariwisata di New Normal, Jokowi: Akan Bergeser ke Solo Traveling hingga Staycation

Airlangga Hartarto Sebut New Normal Bisa Saja Dihentikan Jika Ada Gelombang Kedua Virus Corona

Menurut dia, ketegasan sanksi pencabutan izin perusahaan ini berkaca dari kejadian PT HM Sampoerna Tbk yang salah satu pekerjanya ternyata tak mengakui mengidap positif covid sehingga membuat lingkungan perusahaan jadi klaster baru dari virus tersebut.

Sementara itu, pencabutan izin usaha juga bisa dilakukan atas usulan dari pemerintah daerah bila diketahui penerapan protokol kesehatan Covid-19 tidak dijalani setelah dilakukan pembinaan serta teguran berulang-ulang oleh pengawas perindustrian masing-masing wilayah.

"Jalur pencabutan bisa melalui usulan gubernur atau bupati dan wali kota apabila urusan industri ini masih belum bisa melaksanakan protokol kesehatan walaupun sudah dibina, sudah dibina," katanya.

Namun hingga kini, Kemenperin belum menerima usulan pencabutan izin usaha atau industri.

"Tapi, saya ingin menyampaikan, alhamdulillah hingga hari ini belum ada satu usulan dari kepala daerah untuk mencabut izin industrinya.

Jadi saya ingin mengucapkan sekali lagi terima kasih kepada kepala daerah yang telah dengan sangat sabar, sangat telaten melakukan pembinaan industri di wilayah masing-masing," ujarnya.

Dia mengatakan, keberadaan aktivitas industri selama pandemik penting.

"Karena memang bagi mereka wajar saja, industri itu penting.

Keberadaan industri di wilayah masing-masing itu penting karena berkaitan dengan tenaga kerja, berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

5 Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan bila Mal Kembali Dibuka

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan, pihaknya resmi meliris daftar 60 mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta yang akan kembali beroperasi per tanggal 5 Juni 2020.

"Data mal anggota APPBI DKI Jakarta yang akan buka kembali (New Normal) berdasarkan Pergub Nomor 489 Tahun 2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Sementara itu, Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengatakan, APPBI juga telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) berupa protokol kesehatan yang akan diterapkan di seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia.

Penerapan New Normal Dianggap Terlalu Prematur, Apakah Sudah Penuhi Syarat?

Soal New Normal, Menko Airlangga: Bisa Saja Dihentikan jika Ada Gelombang Kedua Covid-19

SOP ini juga sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami sudah siapkan SOP-nya untuk protokol kesehatan (Covid-19) di pusat perbelanjaan seperti apa dan SOP-nya juga sudah diserahkan ke Menko Perekonomian," ujarnya.

Adapun rincian protokol kesehatannya disebutkan Stefanus adalah pertama, antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik ( physical distancing) sejauh 1 meter.

Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner.

Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Keempat, antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Kelima, di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal. (Kompas.com/Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menperin: Perusahaan Tak Lapor Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut" dan "5 Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan bila Mal Kembali Dibuka"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved