Virus Corona
Soal New Normal, Menko Airlangga: Bisa Saja Dihentikan jika Ada Gelombang Kedua Covid-19
Airlangga Hartarto menyebutkan, aktivitas perekonomian di fase tatanan normal bisa saja dihentikan jika terjadi gelombang kedua penularan covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan new normal saat ini tengah menjadi fokus pemerintah untuk memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Di mana banyak berbagai bidang penyokong perekonomian mulai mempersiapkan berbagai kebijakan baru.
Baru-baru ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai kebijakan new normal ini.
Di mana Airlangga menyebutkan, aktivitas perekonomian di fase tatanan normal nantinya bisa saja dihentikan jika terjadi gelombang kedua penularan virus corona Covid-19.
"Kalau terjadi secondary wave (gelombang kedua) maka kegiatan akan dihentikan kembali dan kegiatan pun akan terganggu kembali," kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (27/5/2020).
Oleh karena itu, Airlangga menegaskan, kehadiran aparat TNI-Polri di tempat umum sangat penting untuk menertibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
• Terapkan Protokol New Normal, Asosiasi Ojek Online Minta Penumpang Bawa Helm Sendiri
• Politikus PKS Kritik Panduan New Normal dari Menkes: Berlaku Bagi Negara yang Menang Lawan Covid-19
Misalnya memastikan masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak, dan membatasi jumlah orang dalam satu tempat.
"Di tempat-tempat tersebut bisa dijaga disiplin dari masyarakat sehingga tidak terjadi secondary wave," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, personel TNI-Polri akan dikerahkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota dan jumlahnya bisa diperluas.
Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif, tetapi aman dari Covid-19. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Rumah Ibadah Akan Dibuka Bertahap
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah akan dibuka secara bertahap menyusul kebijakan pemerintah untuk memasuki tatanan kenormalan baru atau new normal.
"Kami membuat konsep umum, secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan menerapkan prosedur tatanan baru, new normal yang telah dinyatakan Pak Presiden pada 15 Mei 2020," kata Fachrul usai rapat kabinet, Rabu (27/5/2020).
• New Normal Berlaku Mulai 1 Juni, Begini 5 Tahapan dan Fase untuk Pemulihan Ekonomi
• Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Masih Enggan Berkomentar soal New Normal
Fachrul menilai cara ini dapat mengobati rasa rindu umat untuk beribadah di rumah ibadah.
Pembukaan rumah ibadah ini juga dinilai bisa memberi ketenangan batin bagi masyarakat di tengah pandemi saat ini.