Soal Teror terhadap Panitia Diskusi FH UGM, Polri Siap Mengusut Pelaku, Mahfud MD Beri Tanggapan Ini
Polri menyatakan siap mengusut peristiwa teror terhadap mahasiswa dan panitia diskusi yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS) FH UGM.
Mahfud MD Tak Persoalkan Diskusi soal Pemberhentian Presiden di UGM
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai diskusi bertema pemberhentian presiden yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tidak perlu dipersoalkan.
• Sejarawan UGM yang Ikut Verifikasi:Dari Ukiran Naga Siluman Jawa Yakin Ini Keris Pangeran Diponegoro
• Atiatul Muqtadir Mendadak Viral, Ini Profil Lengkap Presiden BEM UGM hingga Buat Awkarin Jatuh Cinta
Mahfud pun mendorong para penyelenggara diskusi itu untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.
"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya.
Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).
Mahfud yang berlatarbelakang sebagai ahli hukum tata negara itu pun menjelaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.
Alasan itu antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat lagi.
"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan.
Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, ia pun mengaku mengenali Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut.
"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional.
Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.
Presiden CLS UGM Aditya Halimawan mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif.
Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Siap Mengusut Teror terhadap Panitia Diskusi FH UGM" dan " Mahfud MD Tak Persoalkan Diskusi soal Pemberhentian Presiden di UGM"