Catat, Ini Hak yang Didapatkan oleh Ahli Waris Jika PNS yang Masih Aktif Meninggal Dunia
PNS aktif meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi haknya.
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (30/5/2020), bagi PNS yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT (tunjangan hari tua) dan Pensiun.
Prosedur dan cara mengurus Taspen bagi pensiunan PNS, berikut persyaratan yang harus dilengkapi:
THT
- Formulir Permintaan Pembayaran
- FC SK Pensiun
- KPPG atau asli SKPP
- FC Identitas / KTP pemohon
- FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi persyaratan berikut:
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit
- FC Surat Nikah legalisir KUA/lurah bila pemohon isteri/ Suami
- Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
- Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
- PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)
Pensiun
- Formulir permintaan pembayaran
- Tembusan SK pensiun berpasfoto
- Asli SKPP
- Pas foto 3x4 (dua lembar)
- FC Identitas / KTP Pemohon
- FC buku tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
- FC NPWP (bila ada)
- Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi dengan:
- Surat kematian dari lurah/rumah sakit
- FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
- Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
- Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
- Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
Semua persyaratan tersebut kemudian dibawa ke kantor cabang Taspen sesuai dengan domisili pensiunan PNS. Asalkan dokumen lengkap, Taspen akan memberikan Kartu Identitas Pensiun (Karip).
Kartu Karip ini menjadi dasar Taspen membayarkan sejumlah insentif untuk pensiunan selama masa hidupnya.
Sekitar dua minggu setelah mendapatkan kartu tersebut, Taspen akan segera mengirimkan sejumlah uang yang berhak didapatkan oleh seorang pensiunan.
Sebagai informasi, kepesertaan Taspen meliputi pensiunan PNS, pegawai negeri daerah otonom, pejabat negara, hakim, penerima tunjangan perintis kemerdekaan, dan penerima pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
Peserta Taspen lainnya yakni penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan, penerima pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan penerima PNS eks Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
Dana pensiun yang dikelola Taspen ini berasal dari potongan sebesar 4,75 persen dikalikan penghasilan PNS selama sebulan yang meliputi gaji pokok plus tunjangan keluarga.
Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go).