Catat, Ini Hak yang Didapatkan oleh Ahli Waris Jika PNS yang Masih Aktif Meninggal Dunia
PNS aktif meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi haknya.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut tunjangan yang akan didapatkan oleh ali waris dari seorang PNS aktif yang meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
Bukan rahasia lagi jika menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) memiliki sejumlah keuntungan.
Salah satunya, jika seorang PNS aktif meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi haknya.
Melansir situs resmi Taspen, Senin (1/6/2020), pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).
• Mengapa THR TGUPP Tetap Penuh sedangkan Tunjangan PNS DKI Dipangkas 25 Persen? Ini Penjelasan BKD
• Ini 3 Kategori Pelanggaran PNS yang Ketahuan Mudik saat Lebaran hingga Sanksi Berat yang Diberikan
Nah, bila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).
Untuk mendapatkan hak tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat pengajuan. Yakni:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
3. Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
4. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA;
5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
6. Foto copy Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7. Foto copy Buku rekening
• Soal Jadwal Tes SKB CPNS 2019, BKN: Diperkirakan Dapat Berlangsung pada Agustus – September 2020
• Usai Corona, PNS Kemenkeu Akan Diterapkan Bebas Kerja dari Mana Saja, Ini Syaratnya
Terkait dengan hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.
Adapun ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak.
Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
Dengan demikian, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis tidak berlaku. (Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah Rafie)
Cara Mengurus Taspen bagi Pensiunan PNS
Setiap Aparatur Sipil Negara ( ASN) akan mendapatkan uang pensiunan yang bisa diterima setiap bulan setelah tak lagi mengabdi.
Uang yang didapatkan setiap bulannya ini, besarannya sesuai dengan jabatan dan golongan ASN sebelum pensiun.
Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dana para pensiuan sekaligus mengurusi pencairannya sesuai dengan domisili Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bersangkutan.