Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenag: Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020 Dapat Ditarik Kembali oleh Jemaah

Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Editor: Sansul Sardi
VOA/AP
Ilustrasi - Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. 

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni.

Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi.

Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan.

Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah.

Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag. (*/Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 yang Batal Jadi Setoran Jemaah Tahun 2021, Penjelasan Kemenag

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved