Kabar Artis
Dapat Remisi 30 Bulan, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat atas Kasus Pembunuhan Berencana Kekasihnya
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemain sinetron Lidya Pratiwi akhirnya bebas setelah 14 tahun dipenjara.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).
"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," ungkap Rika.
• Fakta-fakta Ruslan Buton, Eks TNI AD yang Tuntut Jokowi Mundur hingga Terlibat Kasus Pembunuhan
Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.
Rika berujar, Lidya Pratiwi yang ditahan pada 12 Mei 2006 itu menjalankan masa percobaan pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013.
Sementara itu, Rika menegaskan saat ini Lidya Pratiwi telah bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika.
• YouTuber Ferdian Paleka Bebas dari Penjara setelah Korban Cabut Laporannya
• Dapat Remisi Lebaran 2020, Kapan Abu Bakar Baasyir Bebas dan Kembali ke Solo?
Adapun Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Naek dibunuh di sebuah cottage di penginapan Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006 silam.
Dalam kasus ini, pemeran Jinny dalam Sinetron Untung Ada Jinny itu tidak terlibat langsung membunuh.
Sebab, yang membunuh Naek adalah ibunya, Vincen Yusuf dan pamannya, Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.
Keterlibatan Lidya dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.
Oleh karena itu, Lidya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 30 Bulan