Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Pecatan TNI AD Ruslan Buton Digelar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pecatan TNI AD, Ruslan Buton.

Istimewa
Ruslan Buton dijemput aparat gabungan TNI-POLRI dari kediamannya, Selasa (26/5/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pecatan TNI AD, Ruslan Buton atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

Sidang beragenda pembacaan permohonan praperadilan dari kubu Ruslan Buton itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020).

"Iya (sidang perdana hari ini). (Agenda) pembacaan memori praperadilan," kata pengacara Ruslan, Tonin Tachta, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Dalam surat permohonan praperadilan yang diterima Kompas.com, tim pengacara Ruslan menilai penetapan Ruslan sebagai tersangka tidak sah.

Sebab, Ruslan belum pernah diperiksa oleh polisi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Minta Jokowi Mundur, Eks Anggota TNI Ruslan Buton Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Tim pengacara juga menilai polisi belum memiliki syarat minimum dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.

"Termohon melakukan gelar perkara tanggal 26 Mei 2020 pada saat pemohon belum memberikan keterangan dan belum ada barang bukti yang diambil darinya dengan demikian penetapan status tersangka berdasarkan gelar perkara tersebut tanggal 26 Mei 2020 merupakan penyimpangan administrasi/prosedur," demikian bunyi surat permohonan praperadilan tersebut.

Dikutip dari situs Sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada tujuh petitum permohonan praperadilan Ruslan Buton.

Fakta-fakta Ruslan Buton, Eks TNI AD yang Tuntut Jokowi Mundur hingga Terlibat Kasus Pembunuhan

Pertama, mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya.

Kedua, menyatakan termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

"Menyatakan tidak sah penetapan TERSANGKA berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. AULIA FAHMI, S.H," bunyi petitum ketiga.

Kemudian, menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton

Kelima, Melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari Penahanan

Mantan Anggota TNI AD Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis setelah Minta Jokowi Mundur

Keenam, Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi, S.H

Ketujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved