Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Tuai Polemik, Segini Upah yang Kini Didapat Firli Bahuri dkk

Wacana kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat di tengah pandemi Covid-19.

Kompas.com/Abba Gabrilin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, kenaikkan gaji pimpinan KPK merupakan pemborosan anggaran di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Selain itu, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham bisa menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.

"Pada situasi seperti itu, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Semestinya, menurut Kurnia, sebagai pejabat publik para pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.

"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," ia menegaskan.

Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.

Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Untuk jabatan ketua dan wakil ketua pun terdapat perbedaan besaran.

Total ketua KPK menerima gaji sebesar Rp123.938.500. Sementara wakil ketua KPK mendapatkan Rp112.591.250.

Masih dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan terkait kenaikan gaji ini berasal dari Pimpinan KPK periode 2015-2019 yang diketuai Agus Rahardjo.

Namun, menurut Agus, kenaikan gaji rencananya bukan untuk pimpinan KPK periodenya, melainkan untuk yang akan datang.

Saat ini, KPK diketuai oleh Firli Bahuri. Wakilnya ialah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved