Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Respon Novel Baswedan soal Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara: Lebih Rendah dari Orang Menghina

Novel Baswedan memberikan tanggapannya terkait tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan kata sambutan pada acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Hal ini pun sampai ke telinga Novel Baswedan.

Tak pelak Novel Baswedan pun memberikan tanggapannya terkait tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel Baswedan mengatakan persidangan hanya berjalan secara formalitas.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas.

Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dann pelaku dihukum ringan," cuit Novel yang dikutip Tribunnews.com atas seizin yang bersangkutan, Kamis (11/6/2020).

Dalam cuitan selanjutnya, Novel Baswedan lantas menandai akun Twitter Presiden Joko Widodo (Jokowi) @jokowi.

Novel mengucapkan selamat kepada Jokowi atas prestasi yang sudah ditorehkan aparatnya.

"Keterlaluan memang... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor..

tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari orang menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.

Pengakuan Terdakwa Rahmat Kadir yang Siram Novel Baswedan Pakai Air Aki: Dia Pengkhianat, Lupa Diri!

Tim KPK Dampingi Pemeriksaan Novel Baswedan di Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, Ronny Bugis terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (11/6/2020) siang.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat.

Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum, pada saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jl. Deposito Blok T No.10 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved