Sebut Tapera Tak Tepat Waktu, Fadli Zon: Saat Rakyat Berjibaku dengan Pandemi, Malah Mau Potong Gaji
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, memberikan komentar terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo.
Itu artinya seluruh pekerja nantinya wajib menjadi peserta dan penghasilannya dipotong 3 persen per bulan sebagai iuran simpanan Tapera.
Iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Mekanismenya yakni pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke Badan Penyelenggara (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Program Tapera ini wajib diikuti oleh seluruh pekerja, termasuk PNS, TNI, Polri, BUMD, BUMN, pekerja swasta, dan mandiri.
• Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen, Pengusaha Keberatan
• Indonesia Urutan 97 dari 100 Negara Paling Aman Covid-19, Fadli Zon: Ini Sungguh Mencemaskan
Aparatur sipil negara wajib menyetor iuran Tapera mulai awal tahun depan.
Sementara karyawan swasta memiliki batas waktu lebih panjang.
Rancangan pemerintah menjembatani pekerja untuk memiliki hunian melalui Tapera itu pun ditanggapi beragam oleh sejumlah pihak.
Sebab, beban pelaku usaha menjadi semakin bertambah di saat ekonomi masih terseok akibat pandemi Covid-19.
Itu pula yang menjadi sorotan Fadli Zon.
Menurutnya, program Tapera muncul di waktu yang tidak tepat.
Fadli Zon menyarankan agar Tapera dijalankan setelah pandemi ini benar-benar telah berakhir dan ekonomi kembali stabil.
"Tidak tepat waktu sama sekali.
Di saat rakyat berjibaku dg pandemi n dampak ekonominya, malah mau dipotong gaji lagi utk Tapera.