Sebut Tapera Tak Tepat Waktu, Fadli Zon: Saat Rakyat Berjibaku dengan Pandemi, Malah Mau Potong Gaji
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo.
Editor:
Sansul Sardi
"Kami juga telah memilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian,” katanya.
Adi menambahkan, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan. Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.
BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank.
Selain itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah.
(TribunTernate.com/Rohmana, Kompas.com/Muhammad Idris)
Berita Terkait