Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Cantrang Kembali Diperbolehkan, Susi Beri Sindiran hingga Kiara Sebut Catatan Merah Buat Edhy

Susi Pudjiastuti kembali menanggapi kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kembali mencabut aturan di masanya.

Editor: Sansul Sardi
Dok. Istimewa via Kompas.com
Ilustrasi cantrang 

"Ini catatan merah buat Pak Edhy (Menteri Kelautan dan Perikanan). Tolong libatkan partisipasi publik, bukan hanya sosialisasi," sebut Susan.

Sebelumnya diberitakan, KKP akan menerbitkan revisi peraturan menteri tentang usaha penangkapan ikan dan produktifitas kapal penangkap ikan.

Revisi itu membuat penggunaan cantrang dan pukat hela (trawl) kembali diizinkan.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang (shrimp trawl), pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

"Semangatnya, Kita lakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020). (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susi Sindir Kebijakan soal Cantrang yang Kembali Bisa Digunakan " dan "Cantrang Kembali Diperbolehkan, Kiara: Ini Catatan Merah buat Pak Edhy..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved