Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyerang Dirinya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Desak Jokowi Beri Respon: Ada Rekayasa?

Dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut pidana penjara selama satu tahun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan kata sambutan pada acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memberikan respon terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Novel pun mempertanyakan hal itu ke Jokowi.

Melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, ia menandai akun Twitter Jokowi.

Kepada Kepala Negara, Novel mempertanyakan apakah tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerang dirinya merupakan bentuk penegakan hukum yang selama ini dibangun Jokowi.

Atau, kata Novel, ada rekayasa di balik proses penegakan hukum tersebut.

Novel lantas meminta Jokowi untuk segera memberikan tanggapan agar masyarakat tak banyak berspekulasi.

"Pak Presiden @jokowi , proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?

Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas...," tulis Novel Baswedan, Sabtu (13/6/2020).

Bintang Emon Beri Sindiran Menohok untuk Penyiram Novel Baswedan, Ernest: Udah Mulai Berani Nih

Anggap Tuntutan Kasus Novel Terlalu Ringan, Anggota DPR Bandingkan dengan Penyiraman Air Keras Lain

Sebelumnya, Novel beberapa kali mencuitkan terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada penyerang dirinya.

Novel menyebut bahwa persidangan hanya berjalan secara formalitas.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas.

Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dann pelaku dihukum ringan," cuit Novel yang dikutip Tribunnews.com atas seizin yang bersangkutan, Kamis (11/6/2020).

Ia juga menyindir Jokowi dengan mengucapkan selamat atas prestasi yang sudah ditorehkan aparatnya.

"Keterlaluan memang... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor..

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved