Anggap Tuntutan Kasus Novel Terlalu Ringan, Anggota DPR Bandingkan dengan Penyiraman Air Keras Lain
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, tuntutan tersebut terlalu ringan.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua terdakwa kasus penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Keputusan itu pun menimbulkan pro dan kontra.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan, tuntutan tersebut terlalu ringan.
"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel, yakni cacat seumur hidup," tuturnya.
Habiburokhman membandingkan tuntutan hukuman pada kasus Novel Baswedan dengan sejumlah kasus penyiraman air keras lain yang ditangani pengadilan negeri lainnya.
Habiburokhman mencontohkan kasus penyiraman air keras di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun.
• Respon Novel Baswedan soal Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara: Lebih Rendah dari Orang Menghina
Kemudian, kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun, dan kasus di PN Pekalongan yang dituntut juga 10 tahun.
Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap dua penyerang Novel Baswedan semestinya lebih berat dari ketiga kasus tersebut.
"Saya tidak akan mengintervensi jalanya persidangan, tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas," tuturnya.
Habiburokhman berharap hakim dapat membuat putusan yang benar-benar adil sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia pun mengatakan akan mempertanyakan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini kepada Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III.
"Saya berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Habiburokhman.
"Kita tidak ingin pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," kata dia.
• Pengakuan Terdakwa Rahmat Kadir yang Siram Novel Baswedan Pakai Air Aki: Dia Pengkhianat, Lupa Diri!
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.