Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyerang Dirinya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Desak Jokowi Beri Respon: Ada Rekayasa?

Dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut pidana penjara selama satu tahun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan kata sambutan pada acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memberikan respon terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Novel pun mempertanyakan hal itu ke Jokowi.

Melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, ia menandai akun Twitter Jokowi.

Kepada Kepala Negara, Novel mempertanyakan apakah tuntutan satu tahun penjara terhadap penyerang dirinya merupakan bentuk penegakan hukum yang selama ini dibangun Jokowi.

Atau, kata Novel, ada rekayasa di balik proses penegakan hukum tersebut.

Novel lantas meminta Jokowi untuk segera memberikan tanggapan agar masyarakat tak banyak berspekulasi.

"Pak Presiden @jokowi , proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?

Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas...," tulis Novel Baswedan, Sabtu (13/6/2020).

Bintang Emon Beri Sindiran Menohok untuk Penyiram Novel Baswedan, Ernest: Udah Mulai Berani Nih

Anggap Tuntutan Kasus Novel Terlalu Ringan, Anggota DPR Bandingkan dengan Penyiraman Air Keras Lain

Sebelumnya, Novel beberapa kali mencuitkan terkait tuntutan yang dijatuhkan kepada penyerang dirinya.

Novel menyebut bahwa persidangan hanya berjalan secara formalitas.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas.

Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dann pelaku dihukum ringan," cuit Novel yang dikutip Tribunnews.com atas seizin yang bersangkutan, Kamis (11/6/2020).

Ia juga menyindir Jokowi dengan mengucapkan selamat atas prestasi yang sudah ditorehkan aparatnya.

"Keterlaluan memang... sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor..

tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari orang menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin, dilansir dari Kompas.com.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Respon Novel Baswedan soal Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara: Lebih Rendah dari Orang Menghina

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.

Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

(TribunTernate.com/Rohmana, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved