Istana Sebut Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel: Kalau Tidak Puas, Silakan Ajukan Banding
Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi kasus tersebut yang sedang menggelinding di pengadilan.
TRIBUNTERNATE.COM - Pihak Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi kasus tersebut yang sedang menggelinding di pengadilan.
Diketahui, Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa yang merupakan anggota Polri.
Tuntutan ringan yang dijatuhkan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu itu langsung ramai dibincangkan publik karena dianggap tak memenuhi rasa keadilan bagi Novel.
• Ini Tanggapan Istana, KPK dan DPR soal Bintang Emon yang Diserang Buzzer Setelah Kritik Kasus Novel
Kompas.com lantas menghubungi sejumlah pejabat Istana untuk meminta tanggapan, tetapi tak ada yang bersedia berkomentar.
Pihak Istana baru buka suara menanggapi hal ini pada Selasa (16/6/2020) kemarin.
Lewat Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adiansyah, Istana menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi sidang yang tengah berjalan, termasuk yang berkaitan dengan langkah jaksa penuntut umum menuntut kedua pelaku dengan hukuman satu tahun penjara.
"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, Presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Donny menyadari banyak masyarakat yang merasa tuntutan bagi dua pelaku tak memenuhi rasa keadilan.
Namun, ia menegaskan, presiden selaku pimpinan tertinggi di eksekutif tak bisa mencampuri urusan yudikatif.
"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.
• Penyerang Dirinya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Desak Jokowi Beri Respon: Ada Rekayasa?
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang masih berjalan.
Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.
"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa komitmen dan sikap Presiden dalam memandang kasus penyerangan Novel ini masih sama sejak awal.