Ini Kata Kemenkeu Soal Gaji ke-13 untuk PNS, Kapan Cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
TRIBUNTERNATE.COM - Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mundur dikarenakan pemerintah Indonesia tengah menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para ASN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
• Tak Produktif Selama WFH, ASN Terancam Akan Diberhentikan, Begini Aturannya
• Jam Kerja PNS Dibagi Dua Shift, Surat Edaran Menpan RB Segera Keluar, Ini Jadwal Masuk dan Pulang
Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
• Rincian Gaji & Tunjangan Profesi Jaksa: Tunjangan Jaksa Utama Rp 10 Juta, Tertinggi Capai Rp 38 Juta
Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.
Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.
Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.
Beda antara THR dan gaji ke-13 PNS
Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016. Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
• Kemenpan-RB Rilis Aturan New Normal untuk ASN, Ini Poin-poin Pentingnya
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Virdita Rizki Ratriani