Jam Kerja PNS Dibagi Dua Shift, Surat Edaran Menpan RB Segera Keluar, Ini Jadwal Masuk dan Pulang
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona di berbagai tempat, termasuk di tempat kerja.
Seperti diketahui setelah dikeluarkan kebijakan New Normal masyarakat antusias untuk langsung beraktivitas.
Alhasil penumpukan di berbagai moda transportasi tidak terhindarkan.
Atas masalah itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan sebuah peraturan.
• Catat, Ini Hak yang Didapatkan oleh Ahli Waris Jika PNS yang Masih Aktif Meninggal Dunia
• Kemenpan-RB Rilis Aturan New Normal untuk ASN, Ini Poin-poin Pentingnya
"Akan keluar Surat Edaran Menpan RB soal shif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Ada beberapa usulan yang tengah digodok, yakni, Pertama, shift 1 dari pukul 07.30 WIB -15.00 WIB, shift 2 dari 10.00 WIB - 17.30 WIB.
Kedua, jika usulan sistem shift ini disetujui, sistem kerja akan diatur secara terpisah, yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Ketiga, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
• Mengapa THR TGUPP Tetap Penuh sedangkan Tunjangan PNS DKI Dipangkas 25 Persen? Ini Penjelasan BKD
• Simak Aturan Berkendara Saat New Normal untuk Motor, Mobil hingga Kendaraan Umum
Aturan New Normal untuk ASN
Diberitakan sebelumnya, pemerintah merilis aturan khusus terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa new normal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru pada Jumat, 29 Mei 2020.
Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020.
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).
Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.
Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.