Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Intip 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Karawang Mulai Rp 4,5 Juta, DKI Mulai Rp 4,2 Juta

Berikut wilayah 10 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi di Indonesia 2020.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI - Pekerja buruh 

8. Kota Tangerang

  • Tahun 2020: Rp 4.199.000
  • Tahun 2019: Rp 3.869.000

9. Kota Gresik

  • Tahun 2020: Rp 4.197.000
  • Tahun 2019: Rp 3.867.000

10. Kabupaten Sidoarjo

  • Tahun 2020: Rp 4.193.000
  • Tahun 2019: Rp 3.864.000

Soal Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Sepakat?

Mulai April hingga September, Jokowi Bebaskan Pajak UMKM Beromzet Kurang dari Rp 48 Miliar Per Tahun

Perbedaan UMK, UMR, dan UMP

Dalam skema pengupahan, selain UMK, orang juga mengenal Upah Minimum Regional (UMR).

Meski sering jadi pakem dalam penyebutan upah, skema pengupahan dengan model UMR sebenarnya sudah tak lagi digunakan.

Penerapan UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.

Aturan ini kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR kini sebenarnya sudah tak berlaku lagi.

Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.

Dalam proses penetapannya, tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Istilah UMR kemudian digantikan dengan UMP dan UMK.

Meski dalam praktiknya tak lagi digunakan, UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum, bahkan oleh sebagian orang lebih sering menyebut UMR ketimbang menggunakan UMP dan UMK.

Melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.

UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved