Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenag Terbitkan Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan saat Pandemi

Panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi salat berjamaah idul Adha 

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

-Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

-Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

-Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Penyembelihan hewan kurban

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved