Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Vicky Prasetyo Resmi Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Angel Lelga

Vicky Prasetyo kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah polisi menetapannya sebagai tersangka.

Instagram @vickyprasetyo777
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga 

TRIBUNTERNATE.COM - Presenter Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Vicky Prasetyo kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah polisi menetapannya sebagai tersangka dan menyerahkannya bersama berkas dan barang bukti.

Pantauan Warta Kota di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020), Vicky Prasetyo tiba pukul 12.00 WIB untuk menjalani pelimpahan berkas.

Vicky Prasetyo ditahan 213
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Setelah lebih dari empat jam didalam ruangan penyidik, Vicky yang menggunakan baju dan masker hitam itu, dikawal dua orang pria berbadan tegap langsung diminta masuk kedalam mobil tahanan Kejaksaan.

Vicky Prasetyo pun tak mau berkomentar soal penahanannya itu. Ia bungkam seribu bahasa saat masuk kedalam mobil tahanan.

Begini Respon Vicky Prasetyo saat Ditanya Ruben Onsu soal Zaskia Gotik Menikah: Kalian Pergi Aja

Vicky Prasetyo ditahan 2097
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga.

Ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Vicky Alman.

Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan.

Vicky Prasetyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.

Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Titip anak

Sebelumnya, presenter Vicky Prasetyo sempat menitipkan anak ke Raffi Ahmad, rekan kerjanya di sebuah tayangan TV.

Itu karena Vicky Prasetyo belum lama ini mendapat panggilan dari kepolisian untuk melanjutkan kasus perseteruannya dengan mantan istrinya, Angel Lelga.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved