Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada 45.949 NIP Honorer Siap Terbit, BKN Ungkap 5.344 K2 yang Lulus PPPK Tak Dapat NIP Karena Hal Ini

BKN sudah siap menerbitkan Nomor Induk Pegawai ( NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK.

Editor: Sansul Sardi
Bangkapos.com/Edy Yusmanto
Ilustrasi foto honorer 

TRIBUNTERNATE.COM - Para pengawai honorer kini tengah mendapatkan angin segar dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Sebab BKN menyatakan saat ini tengah menunggu terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres) terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).

Dilansir dari Antara, Selasa (7/7/2020), Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengungkapkan terbitnya Perpres tersebut perlu dilakukan guna menyelesaikan masalah gaji bagi para PPPK.

Menurut dia, sebetulnya BKN sudah siap menerbitkan Nomor Induk Pegawai ( NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK yang diselenggarakan pada tahun 2019 lalu tersebut.

Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Uang Pensiunan PNS Bakal Naik: Mari Berdoa Agar Ekonomi Membaik

Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Tak Ada Penerimaan CPNS 2020 dan 2021, Ini Alasannya

"Kami sebenarnya sudah sejak lama bersiap diri untuk sesegera mungkin menetapkan NIP-nya.

Tapi seperti tadi disampaikan, apakah kami boleh menetapkan NIP sebelum Perpres (PPPK) itu mengatur soal pembayaran gaji," jelas Bima.

"Maka kami tidak boleh mendahului Perpres.

Sebetulnya kami sudah siap untuk Perpres itu," kata dia lagi.

Hal itu disampaikan Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020) kemarin.

Perpres PPPK tersebut lambat dikeluarkan, karena menurut informasi yang didengar Bima, Perpres PPPK sempat diulang.

"Ada masukan bahwa katanya Perpres (PPPK) itu akan menubruk beberapa PP sebelumnya.

Kemudian diminta untuk menginisiasi ulang. Jadi diulang lagi," ujar Bima.

Menurut Bima, Perpres yang baru ditetapkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) adalah Perpres mengenai jabatan PPPK.

Sedangkan Perpres mengenai gaji, sekarang ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan, jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," tutur Bima.

Persoalan PPPK sendiri sebetulnya bisa diselesaikan andai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah memberi ruang bagi Presiden untuk memberikan gaji kepada PPPK di daerah.

Namun hal itu, kata Bima, belum diatur dalam PP tersebut.

Bima juga menerangkan bahwa sebetulnya dari total 72.980 tenaga honorer yang ikut seleksi PNS lewat CPNS Januari 2019 lalu, yang lulus hanya 51.293 orang.

Akan tetapi, dari total yang lulus tersebut, hanya 45.949 orang yang bisa diangkat karena ada usulan dari instansi yang merekrut mereka.

Alasannya, karena dari total tenaga honorer yang lulus tes seleksi PPPK tersebut, tidak semuanya masih aktif bekerja.

"Kalau guru, dia sudah tidak bekerja lagi sebagai guru, tapi namanya masih ada.

Sehingga itu tidak diusulkan oleh pemerintah daerah nya.

Yang diusulkan mereka yang lulus dan masih bekerja. Itu jumlah 45.949 (orang). Itu yang kami dapatkan data dari usulan instansi," ujar Bima. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Rekrutmen CPNS dan Mahasiswa STAN Dihentikan Sementara

Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pegawai melalui jalur CPNS.

Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta, Nenek 74 Tahun di Bengkulu Tipu Korban dengan Modus Janjikan Lulus CPNS

Double Payment, Ternyata Segini Gaji PNS Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Di sisi lain, Kemenkeu jga bakal melakukan moratorium mahasiswa PKN STAN pada tahun 2020.

Moratorium rekrutmen mahasiswa STAN juga bisa diberlakukan pada tahun berikutnya.

Sebab tahun ini, Kemenkeu dalam rencana strategis nasional 2020-2024 bakal menerapkan kebijakan minusgrowth dalam hal jumlah pegawainya.

Artinya, Kemenkeu tidak akan menambah jumlah pegawai dalam lima tahun ke depan.

"Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth," tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan, Kemenkeu menargetkan setidaknya terdapat penurunan pegawai sebanyak 800 hingga 1.800 orang per tahun dalam 5 tahun ke depan.

Jumlah PNS Kemenkeu pada tahun 2024 mendatang bakal sebanyak 75.263 orang.

Sementara per 1 Januari 2020 ini jumlah PNS Kemenkeu sebanyak 82.451 orang.

Artinya, dalam lima tahun ke depan setidaknya 7.188 pegawai Kemenkeu akan berkurang, baik dikarenakan pensiun serta keluar selain karena pensiun.

"Minus growth di sepanjang periode lima tahun ke depan ditargetkan pada rentang -1,2 persen hingga -2,2 persen per tahun dengan rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun yang diharapkan adalah sebesar minimal 800 sampai dengan 1.800 orang," jelas PMK itu.

Kebijakan minus growth tersebut pun bakal dilaksanakan untuk mendorong pemanfaatan teknologi dan enterprise architecture (EA), serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan pegawai.

"Kebijakan minus growth secara konsisten ini diharapkan membuat Kemenkeu menjadi institusi yang lebih ramping (lean) dan lebih efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya karena pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, dengan rasio belanja pegawai yang terkendali," jelas Kemenkeu. (Kompas.com/Mutia Fauzia)

BKN Siap Terbitkan NIP Bagi 45.949 Tenaga Honorer

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Siap Terbitkan NIP Bagi 45.949 Tenaga Honorer" dan "Kemenkeu Hentikan Sementara Rekrutmen CPNS dan Mahasiswa STAN"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved