Resmi, Mendikbud Nadiem Makarim Beri Keringanan Biaya Kuliah Semester Ganjil, Ini Alurnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi memberikan keringanan biaya kuliah semester ganjil tahun ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar bahagia akhirnya resmi melegakan nafas para mahasiswa di Tanah Air.
Sebab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi memberikan keringanan biaya kuliah semester ganjil tahun ini.
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak virus corona Covid-19
Mendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
• Nadiem Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Saat Pandemi, Unduh di Sini
• Nadiem Makarim Beri Tanggapan soal Kasus Pemberian THR ke Pejabat Kemendikbud
Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
Pada beleid ini Nadiem Makarim memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.
Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 Mendikbud menyebut mahasiswa tersebut bisa mengajukan keringanan uang kuliah semesteran atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi.
"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7) pekan lalu.
Selanjutnya, Mendikbud bilang pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.
Selain itu, Mendikbud menegaskan mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
• Nadiem Makarim Lantik 8 Pejabat Eselon 1 secara Daring, Ini Daftarnya
• Kata Mendikbud Nadiem Makarim soal Dampak Positif dan Negatif Corona di Dunia Pendidikan
Sedangkan untuk, mahasiswa di masa akhir kuliah Mendikbud Nadiem Makarim menyebut mahasiswa dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.
Aturan Mendikbud ini berlaku bagi mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).
Nadiem Makarim menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.
"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.