Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Agung: Informasi Terbaru Djoko Tjandra Ada di Malaysia, Belum Bergerak Lagi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, pihaknya belum mendapat informasi terbaru lagi mengenai posisi Djoko Tjandra.

Editor: Sansul Sardi
Twitter @habiburokhman
Salinan paspor Djoko Tjandra 

Padahal, sebelumnya Djoko Tjandra sempat dikabarkan berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.

Sebaliknya, pihaknya masih mendalami kabar Djoko Tjandra sempat berobat di salah satu rumah sakit di Malaysia.

"Kita baru dapat informasi itu (Djoko Tjandra berobat di Malaysia). Belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah lagi diproses juga," tuturnya.

Belum Lepas Status WNI

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut buronan Djoko Soegiarto Tjandra belum melepaskan status warna negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Dia tidak melepaskan kewarganegaraan WNI."

"Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan paspor (Indonesia) secara normatif, secara prosedur ke perwakilan kita, dan dia tidak menyerahkan," papar Jhoni.

Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden.

"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti akhirnya adalah keputusan Presiden," jelasnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi KBRI di Papua Nugini, paspor Djoko Tjandra hanya berlaku dua tahun, tetapi kemudian dicabut karena tidak melepaskan status WNI.

"Dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," bebernya.

Sementara, terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kata Jhoni, syarat dan sistem yang ada tidak mempersoalkan yang bersangkutan.

"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear."

"DPO (daftar pencarian orang) clear. Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," terang Jhoni.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved