Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Agung: Informasi Terbaru Djoko Tjandra Ada di Malaysia, Belum Bergerak Lagi

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, pihaknya belum mendapat informasi terbaru lagi mengenai posisi Djoko Tjandra.

Editor: Sansul Sardi
Twitter @habiburokhman
Salinan paspor Djoko Tjandra 

TRIBUNTERNATE.COM - Keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra saat ini masih menjadi tanda tanya.

Bahkan hingga kini pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri keberadaan buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kabar terakhir Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, pihaknya belum mendapat informasi terbaru lagi mengenai posisi Djoko Tjandra.

"Kami baru dapat informasi kalau keberadaan yang bersangkutan ada di Malaysia, belum bergerak lagi. Tapi kita masih bergerak untuk melakukan pelacakan," kata Burhanuddin di Jakarta (15/7).

Untuk diketahui, Djoko Tjandra telah menjadi buron Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.

ST Burhanuddin Umumkan Setia Untung Arimuladi Jadi Wakil Jaksa Agung Gantikan Almarhum Arminsyah

Trending di Twitter, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Kakak Saya Korupsi, Saya Gebukin

Sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peninjauan Kembali (PK), Djoko telah melarikan diri ke luar negeri.

Ia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dalam putusan PK yang diajukan Kejagung, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara.

Uang Djoko di Bank Bali yang mencapai Rp 546 miliar telah diambil oleh negara. (Kontan.co.id/Annisa Fadila)

Jaksa Agung Ragu soal Kewarganegaraan Djoko Tjandra

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya belum mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Bahkan, pihaknya juga tak tahu status kewarganegaraan Djoko Tjandra sekarang.

"Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga enggak tahu," kata Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat KTP-el sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved