Begini Tahapan Pembuatan CLM, Pengganti SIKM sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta
Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang diunduh melalui Google App Store atau Apple App Store secara gratis.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar masuk Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai gantinya, warga wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses jarak jauh.
Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang diunduh melalui Google App Store atau Apple App Store secara gratis.
Kebijakan ini telah diterapkan sejak Selasa (14/7/2020) lalu.
Hal itu diperkuat dengan pencabutan payung hukum Peraturan Gubernur 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang mengatur soal SIKM.
Bagi Anda warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta ataupun arah sebaliknya, diimbau mengisi aplikasi CLM.
Terutama, bagi warga yang naik angkutan umum seperti bus, kereta api, dan pesawat, karena petugas di Jakarta akan melakukan pengecekan hasil CLM.
• Panduan Isi Formulir CLM atau Corona Likelihood Metric, Syarat Keluar Masuk Jakarta Pengganti SIKM
CLM sendiri merupakan kalkulator layanan untuk skrining mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif Covid-19.
Nantinya pemohon akan diminta mengisi identitas diri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah, dan nomor telepon.
Untuk mendapatkan hasil CLM, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Jaki melalui ponsel pintar.
Tercatat, ada empat tahap yang akan dilalui pemohon untuk mendapatkan hasil CLM.
Pertama, mengisi identitas. Kedua, memberikan informasi klinis. Ketiga, menjelaskan riwayat bepergian.
Keempat, memberi informasi riwayat kondisi dan kontak dengan pasien atau suspek Covid-19.
Di aplikasi Jaki, pemohon langsung memilih layanan JakCLM.
Di kanal ini, pemohon akan diberikan profil singkat mengenai layanan CLM, kemudian pemohon bisa tekan pilihan ‘Ikuti Tes’.
Dalam sistem ini, mesin akan meminta pemohon untuk menjawab pertanyaan yang diberikan secara jujur.
Tes ini hanya dapat diikuti satu kali dalam periode satu pekan, sesuai NIK.
Sebelum masuk ke tahapan identitas, sistem akan meminta tiga persetujuan dari pemohon.
• Ingat, Balik Jakarta Tanpa SIKM Denda Ratusan Ribu, Nekat Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar
Pertama, data yang diisi adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, pemrosesan data pribadi ini ditujukan untuk kebutuhan observasi dan riset kesehatan masyarakat terkait wabah Covid-19.
Ketiga, data pribadi yang dimasukkan akan dipakai Pemprov DKI Jakarta dalam distribusi tes massal untuk kepentingan masyarakat.
Bila pemohon setuju, mereka wajib menulis pesan ‘Saya setuju dengan pernyataan di atas’.
Kemudian, pemohon diwajibkan mengisi nama lengkap dan tanggal pengisian layanan aplikasi. Lalu tekan pilihan ‘Mulai Tes’.
Dalam halaman berikutnya, pemohon akan ditanya soal empat gejala penyakit.
Yakni, nyeri atau tekanan dada yang parah dan terus menerus, kesulitan bernapas, sakit kepala yang parah dan terus menerus, serta mengalami disorientasi serius atau tidak responsif.
Bila pemohon memilih jawaban ‘Ya’, sistem akan menyarankan Anda menghubungi layanan telepon 112 atau 081112112112 atau 081388376955.
Atau, mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis, dan layanan CLM dinyatakan selesai.
Namun bila menjawab ‘Tidak’, sistem akan menanyakan domisili Anda, dan apakah beraktivitas di Jakarta atau tidak.
• Tertinggi Selama Pandemi, 127 Pasien Covid-19 di Indonesia Meninggal dalam Sehari, Total 4.143 Orang
Setelah itu pemohon akan berada di tahapan mengisi identitas lengkap dari NIK, nama dan alamat lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, dan e-mail.
Selanjutnya, pemohon akan beralih ke tahapan informasi klinis.
Pada tahapan ini, sistem akan menanyakan apakah pemohon dalam 14 hari terakhir pernah mengukur suhu atau tidak pernah.
Bila pernah, sistem akan menanyakan suhu tubuh dan tanggal terakhir pengukuran.
Lalu sistem akan bertanya apakah pemohon dalam 14 terakhir pernah mengalami sesak napas atau tidak.
Sistem juga akan menanyakan riwayat penyakit yang pernah dirasa sejak 14 hari terakhir.
Misalnya, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sakit kepala, mengigil, lemah atau lemas, nyeri otot, mual atau muntah, nyeri perut, dan diare.
Juga, kemampuan mencium baru berkurang, kemampuan mengecap rasa berkurang, lainnya, atau tidak semuanya.
Berikutnya, pemohon akan berada di tahapan riwayat bepergian.
Sistem akan menanyakan apakah pemohon pernah bepergian ke luar negeri atau daerah lain di Indonesia.
Lalu di tahapan kondisi dan riwayat kontak, pemohon diminta memilih kondisi kesehatan yang sedang dialami.
Misalnya hamil, diabetes, penyakit jantung, hipertensi, kanker, gangguan ginjal kronik, gangguan hati, alergi, gangguan sistem imun, asma, tuberkulosis, atau tidak semuanya.
Kemudian sistem akan menanyakan riwayat kontak dengan pasien positif atau suspek Covid-19.
Terakhir, sistem akan menanyakan apakah pemohon pernah terlibat menangani pasien atau tidak.
Setelah itu, sistem akan memberikan skor beserta penjelasannya.
Semakin skor tinggi, maka risiko yang diberikan juga tinggi.
Secara otomatis sistem akan merekomendasikan untuk mengecek ke fasilitas kesehatan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Payung hukum yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Juni 2020 itu mengatur pelaksanaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Bodetabek yang ingin ke Jakarta, maupun arah sebaliknya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemerintah daerah telah mengkaji dan mengevaluasi penggunaan SIKM sebagai syarat bepergian di wilayah Jakarta.
Pada awal masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, efektivitas SIKM cenderung menurun.
Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya di beberapa ruas jalan dan simpul-simpul transportasi saja, misalnya di terminal, stasiun, dan bandara.
“Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran."
"Di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (17/7/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gantikan SIKM di Jakarta, Begini Tahapan Pembuatan Corona Likelihood Metric
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Editor: Yaspen Martinus