Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkes Rilis Aturan Persalinan Selama Masa Pandemi untuk Lindungi Ibu Hamil dan Bayi dari Covid-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan edaran yang berisi aturan persalinan selama masa pandemi Covid-19.

Grid.ID
Ilustrasi Ibu hamil 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan edaran yang berisi aturan persalinan selama masa pandemi Covid-19.

Kehamilan dan masa persalinan di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19 perlu mendapat perhatian khusus.

Sebab, ibu hamil maupun bayinya rentan tertular Covid-19.

Maka dari itu, Kemenkes merilis aturan persalinan selama pandemi Covid-19.

Aturan ini dikeluarkan untuk melindungi para ibu bersalin dari penularan Covid-19 .

Selain itu, Kemenkes berharap dengan adanya aturan ini dapat mengurangi angka kematian bayi baru lahir dan ibu bersalin.

Surat edaran ini dikeluarkan pada Senin (20/7/2020) di Jakarta dan telah ditandatangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati, MKM.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan aturan persalinan selama masa pandemi Covid-19 ini telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19.

Penambahan Kasus Baru Covid-19 Capai 40.425, India Catat Rekor Harian Tertinggi

UPDATE Sebaran Virus Corona Indonesia Senin (20/7/2020): Jateng Catat 354 Kasus Baru, 300 Sembuh

 

Update Covid-19
Update Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Kemenkes sehatnegeriku.kememkes.go.id, beberapa aturan yang tertulis seperti penerapan protokol kesehatan saat persalinan bagi ibu hamil yang berisiko menderita Covid-19.

Ibu hamil dengan status suspek maupun probable proses persalinannya dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19.

Tujuh hari sebelum proses persalinan, ibu hamil diimbau telah melakukan skrining Covid-19.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain:

1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

2. Melakukan Tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.

3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Covid-19
Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved