Beda dengan Lembaga yang Dibubarkan Presiden, Menpan RB Usul Pembubaran 18 Lembaga Lagi ke Jokowi
Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyerahkan daftar 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan kepada Presiden Jokowi.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan pembubaran 18 lembaga.
Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyerahkan daftar 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kemenpan-RB yang mengajukan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg dan Seskab ada 18 lembaga/badan," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
"Sekarang sudah di Setneg menunggu hasil telaahan dari Setneg," sambungnya.
Tjahjo menuturkan, daftar lembaga yang diusulkan Kemenpan-RB ini berbeda dari 18 lembaga yang sudah dibubarkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
• Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi hingga Duduk Perkaranya
• Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, yang Disebut Moeldoko Termasuk?
"Yang direkomendasikan Kemenpan-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan Perpres tersebut," kata politisi PDI-P ini.
Presiden Jokowi sebelumnya membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan
• Laporan Kinerja Jadi Ukuran Pembubaran 18 Lembaga, Sujiwo Tejo: Setuju, Jangan Asal Dibubarkan
• Jokowi Sudah Bubarkan 23 Lembaga dan Bentuk 9 Lembaga Selama Menjabat, Ini Daftarnya
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres No.37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional
Sisa 6 lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011
3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999
4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002
5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017
6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres No 166/1999
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan-RB Usulkan Pembubaran 18 Lembaga Lagi ke Presiden Jokowi"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Kristian Erdianto