Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi hingga Duduk Perkaranya
Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut daftar 18 lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui secara resmi Presiden telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Adapun wacana untuk membubarkan lembaga ini sudah bergulir sejak bulan Juni lalu.
Wacana ini pertama disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna, 18 Juni lalu.
Saat itu, Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Ia pun menyatakan akan mengambil langkah-langkah tak biasa untuk mempercepat penanganan krisis ini.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," ucap Jokowi.
• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ganti Satgas Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional
• Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, yang Disebut Moeldoko Termasuk?
Evaluasi
Setelah pernyataan Jokowi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pun langsung melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga.
"Kemenpan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Selasa (7/7/2020).
Tjahjo menyebutkan, selama era Presiden Jokowi sejak 2014 lalu sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapus.
Namun, masih ada 96 lembaga/komisi baik yang dibentuk melalui undang-undang atau pun melalui peraturan pemerintah/ peraturan presiden.
"Masih ada 96 yang sedang kami cek koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk menungkinkan dihapus/ada yang dikurangi dari 96 komisi/ lembaga yang ada," kata Tjahjo.
Setelah itu, Presiden Joko Widodo memberi bocoran akan ada 18 lembaga yang dibubarkan dalam waktu dekat.