Cair pada Agustus 2020, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV
Sri Mulyani bilang, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 tengah menjadi kabar bahagia para Aparat Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk para pensiunan.
Namun, gaji ke-13 ini hanya diberikan kepada ASN di luar pejabat negara, eselon I dan eselon II.
• Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 Agustus 2020 Totalnya Rp 28,5 Triliun, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
• Mengenal BSANK hingga Besaran Gajinya, Ketua Mulai Rp 19 Juta dan Anggota Dapat Rp 16 Juta per Bulan
"Pembayaran gaji ke 13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita.
Kebijakan gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II.
namun gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I dan eselon II," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Selasa (21/7).
Sri Mulyani bilang, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.
Perinciannya, untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun dan untuk ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Sri Mulyani bilang, gaji ke-13 untuk pensiunan dan ASN akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Menurut Sri Mulyani, pembayaran gaji ke 13 untuk ASN dan pensiunan dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian.
Asal tahu saja, sebagai imbas dari pandemi Covid-19, pada kuartal III-2020 kegiatan perekonomian baik dari permintaan, konsumsi masyarakat, ekspansi investasi perusahaan mengalami tekanan.
Untuk itu, "Pemerintah menganggap gaji ke 13, termasuk THR (yang sudah diberikan pada bulan Mei) bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan terutama ini di tahun ajaran baru," tegas Sri Mulyani. (Kontan.co.id/Herlina KD, Rahma Anjaeni)
Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan.
• Potong Gaji dan Pangkas 2.600 Karyawan, Lion Air Group Akui Kesulitan di Tengah Pandemi Covid-19
• Double Payment, Ternyata Segini Gaji PNS Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah,
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019. Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.
Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sumber:
Kontan.co.id: Hore, pemerintah akan cairkan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan pada Agustus 2020
Penulis:Herlina KD, Rahma Anjaeni
Editor: Herlina Kartika Dewi
Kompas.com: Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris