Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 Agustus 2020 Totalnya Rp 28,5 Triliun, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemberian gaji ke-13 dapat berfungsi sebagai bagian dari stimulus ekonomi bagi masyarakat.
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar bahagia tengah dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN.
Sebab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemberian gaji ke-13 dapat berfungsi sebagai bagian dari stimulus ekonomi bagi masyarakat.
"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya," ujar Sri Mulyani di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).
Terutama apabila dikaitkan dengan tahun ajaran baru, serta kondisi pandemi yang kemungkinan akan meningkatkan belanja dari TNI, Polri, dan pensiunan.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 pada kuartal ketiga di tahun ini.
• Mengenal BSANK hingga Besaran Gajinya, Ketua Mulai Rp 19 Juta dan Anggota Dapat Rp 16 Juta per Bulan
• Double Payment, Ternyata Segini Gaji PNS Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Pasalnya, pada kuartal sebelumnya pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut, kemudian membuat kegiatan perekonomian baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, maupun konsumsi dari ekspansi investasi perusahaan semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.
Maka dari itu, Sri Mulyani menganggap pembayaran gaji ke-13 di tahun ini dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian dalam negeri.
Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.
Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.
"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.
Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.
Gaji ke-13 akan dibayar Agustus 2020, totalnya Rp 28,5 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada bulan Agustus 2020 mendatang.